Bojonegoro - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, akan mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang tebu yang bisa mengikat camat dan kepala desa dalam berpartisipasi mendorong pencapaian target luas tanaman tebu. "Tanpa ada peraturan daerah (perda) yang mengikat camat dan kepala desa, pencapaian luas tanaman tebu yang ditargetkan seluas 5.000 hektare, pada 2014, sulit direalisasikan," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro, Akhmad Djupari, didampingi stafnya Nono Purwanto, Rabu. Ia menjelaskan, pencapaian luas tanaman tebu pada musim tanam 2012, hanya terealisasi seluas 1.517,687 hektare, dari target seluas 2.500 hektare. Target luas tanaman tebu itu, jelas dia, sesuai rencana pengembangan tanaman tebu kerja sama dengan pabrik gula PG Purwodadi Magetan, PG Jombang Baru di Jombang dan PG Lestari di Kertosono, dibawah PTPN X, serta PG Rejoagung Madiun. "Target luas tanaman tebu musim tanam 2013 ini seluas 3.500 hektare, juga target tanaman tebu pada 2014 seluas 5.000 hektare sulit bisa terealisasi, karena pengembangan tanaman tebu berjalan apa adanya," jelasnya. Berbeda, kata dia mencontohkan, pencapaian luas tanaman tebu di era Orde Baru selalu bisa mencapai target, bahkan melebihi, sebab camat dan perangkat desa ikut membantu pelaksanaan di lapangan agar para petani bersedia menanam tebu. "Ketika itu ada inpres yang mengatur camat dan kepala desa bertanggung jawab atas pengembangan tanaman tebu," katanya, menegaskan. Mengenai pengembangan tanaman tebu saat ini, lanjut dia, camat dan kepala desa ikut terlibat, tapi hanya sebatas di bidang administrasi tidak ikut mendorong warganya agar menanam tebu. Padahal, lanjut dia, pendapatan petani dengan menanam tebu lebih besar, dibandingkan dengan tanaman lainnya di lahan itu, selain tanaman padi, dengan penghasilan petani tebu berkisar Rp16 juta hingga Rp18 juta per hektare dalam setahun. Ia menambahkan, areal tanaman tebu seluas 1.517,687 hektare di wilayahnya itu, akan mulai panen pada Juli untuk tanaman tebu di areal irigasi teknis dan Agustus-Oktober, untuk tanaman tebu di lahan kering. "Produksi tanaman tebu petani semuanya ditampung pabrik gula, sebab polanya para petani memperoleh kredit dalam menanam tebu," jelasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013