Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan penyegelan terhadap tiga tempat usaha karena salah satunya menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

"Kami mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak," kata Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Arief Yudho Prasetyo dalam keterangannya di kabupaten setempat, Selasa.

Tim gabungan dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kejari Jember melakukan penempelan stiker peringatan (penyegelan) di tiga titik lokasi usaha besar yakni hotel dan restoran karena menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan tersebut adalah Hotel JL, Kedai Kopi E, dan Restoran F. Langkah itu diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.

"Nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran," tuturnya.

 

 

 

Ia mengatakan Hotel JL menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp4,3 miliar dan Restoran F memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

"Kami sangat menyayangkan hal itu, apalagi salah satu objek pajak (F) lokasinya tepat berada di depan kantor Bapenda. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," katanya.

Arief menjelaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif.

Dalam proses ini, lanjut dia, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

"Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem daring dan kanal pembayaran yang luas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat," ujarnya.

Sementara pihak hotel dan restoran yang lokasinya disegel belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025