Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menghapus sebanyak 86.460 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena dinilai mampu dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan hasil pendataan terbaru yang dilakukan pemerintah.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrahman, ketentuan penghapusan bantuan iuran itu berlaku mulai Januari 2026.

"Jadi, mulai Januari 2026 pemerintah pusat sudah tidak lagi membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 86.460 warga Pamekasan penerima PBI ini, sehingga secara otomatis bantuan untuk mereka dihentikan," katanya di Pamekasan, Sabtu.

Dengan adanya penghapusan ini, maka warga Pamekasan yang menerima program bantuan iuran tinggal sebanyak 470.307 orang, mengingat total jumlah warga penerima PBI yang bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 556.766 orang.

Taufik menjelaskan, total warga Pamekasan yang tercakup program BPJS Kesehatan sebanyak 872.009 orang, terdiri atas PBI APBD sebanyak 186.298 orang, PBI APBN 556.766 orang,
BPPN sebanyak 15.165 orang, BP swasta 161 orang, PBPU sebanyak 25.368 orang, PPUBU 39.376 orang dan PPUPN sebanyak 48.875 orang.

"Jadi yang dihapus adalah bantuan iuran yang bersumber dari APBN, bukan yang dari APBD Pemkab Pamekasan, karena penghapusan program ini dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menuturkan, penghapusan program bantuan ini mengkhawatirkan sebagian penerima bantuan karena yang dihapus tidak semuanya masuk kategori mampu, bahkan ada sebagian yang masuk kategori miskin ekstrem.

"Karena itu Pemkab Pamekasan masih berupaya mengkomunikasikan ini dengan DPRD Pamekasan, mengupayakan agar sebagian penerima bantuan yang dihapus ini bisa tercakup program lagi," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025