Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan menjadi ikhtiar nyata agar keadilan dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat paling bawah di Jawa Timur.
“Alhamdulillah Posbankum di Jawa Timur telah terbentuk seratus persen di seluruh desa di Jatim. Ini menjadi sebuah harapan bagaimana keadilan bisa semakin dirasakan oleh masyarakat hingga lini paling bawah,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas keberhasilan terbentuknya 8.494 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan capaian 100 persen pembentukan Posbankum di 8.494 desa dan kelurahan se-Jawa Timur bukan sekadar angka, melainkan tonggak penting kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Tentu ini akan dirasakan manfaatnya di seluruh desa dan kelurahan se-Jawa Timur,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi besar bangsa “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui implementasi Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen negara menghadirkan keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Jawa Timur ini siap menjadi lini terdepan untuk menjadi bagian penyukses dari program-program strategis bapak presiden,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Jawa Timur dinilai memiliki peran strategis sebagai simpul penghubung wilayah barat dan timur Nusantara dengan kekuatan demografis, infrastruktur, serta pusat aktivitas ekonomi, sehingga dikenal sebagai Gerbang Baru Nusantara.
Penguatan akses keadilan hingga desa dan kelurahan, lanjut Khofifah, menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, dan kepastian hukum di wilayah yang bergerak cepat sebagai pintu masuk peradaban Nusantara baru.
“Adanya Posbakum Desa/Kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” tuturnya.
Khofifah menambahkan sebagian besar persoalan hukum berakar dari dinamika sosial di tingkat desa dan kelurahan, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, perbedaan pendapat antarwarga, hingga kasus kerentanan sosial, sehingga kehadiran peacemaker dan paralegal menjadi sangat penting.
“Peacemaker dan Paralegal ini penting sekali karena benturan antar peradaban antar status sosial ekonomi semua harus termitigasi dengan baik,” katanya.
Oleh karena itu, dia mendorong percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal di Jawa Timur agar aparatur desa dan perangkatnya memiliki pemahaman serta kemampuan menyelesaikan persoalan hukum secara tepat melalui Posbankum.
“Peacemaker ini adalah kebutuhan dasar, benturan antar status sosial ekonomi antar peradaban semua terantisipasi termitigasi antara lain melalui pelatihan peacemaker dan berikutnya Posbankum ini memang membutuhkan paralegal,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, serta menyambut baik usulan percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal.
“Saya menyambut baik usulan ataupun arahan dari ibu gubernur untuk menjadikan Jawa Timur menjadi gerbang bagi pembentukan ataupun pelatihan paralegal maupun peacemaker training secara nasional nanti ke depan karena menjadi sebuah program strategis dari bapak presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025