Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani sejak pertengahan hingga jelang akhir 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro di Madiun, Rabu, mengatakan pemusnahan itu merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan yang telah inkrah di pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.
"Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan tugas pokok kami sebagai eksekutor putusan pengadilan," ujar Achmad saat kegiatan pemusnahan di kantor Kejari setempat.
Amar putusan terkait barang bukti, lanjutnya, ada yang dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, dan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sitaan kasus 17 perkara, di antaranya perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, dan sejumlah perkara pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sabu seberat 6,84 gram, ganja seberat 6,18 gram, 14 potong pakaian, 12 unit HP, dua timbangan elektronik, dan lainnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menangani perkara pidana secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami selaku penuntut umum tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi. Kami bekerja sama dengan penyidik Polres Madiun dan BNN. Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami lanjutkan ke persidangan," kata Achmad.
Ia menambahkan pemusnahan dilakukan sesuai dengan kategori barang. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar atau dipotong menggunakan gergaji mesin.
Kejari Kabupaten Madiun akan terus menjaga integritas dalam proses penegakan hukum dan memastikan setiap perkara ditangani secara transparan serta sesuai ketentuan.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025