Malang - Angka perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama di Kota Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 mencapai 1.500 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang Kasdullah, Jumat, mengatakan, penyebab utama terjadinya perceraian selama kurun waktu tahun ini didominasi oleh adanya ketidakcocokan (disharmonis) dalam rumah tangga.
"Alasan karena ketidakcocokan dalam rumah tangga hingga terjadi perceraian ini mencapai 698 perkara. Faktor Ekonomi menempati urutan kedua alasan terjadinya perceraian, yakni mencapai 464 perkara," katanya.
Sedangkan penyebab ketiga yang juga cukup tinggi, lanjutnya, adalah suami yang tidak bertanggung jawab mencapai 334 perkara dan karena faktor pihak ketiga (perselingkuhan) mencapai 18 perkara.
Keempat penyebab tertinggi tersebut, katanya, sering dijadikan alasan untuk memutus hubungan suami istri (perceraian), apalagi kalau sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga.
Disamping keempat alasan tersebut, kata Kasdullah, alasan lain, seperti karena terlibat masalah hukum ada tujuh perkara serta karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara.
Ia mengakui, sebelum memasuki masa persidangan semua pasangan suami istri tersebut diberi kesempatan untuk mediasi agar masalah yang dihadapi keduanya bisa diselesaikan dan mereka rujuk kembali, sehingga tidak sampai terjadi perceraian.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya perceraian pasangan suami istri itu. Memang, ada yang berhasil diselesaikan tanpa harus bercerai, namun sebagian besar pasangan sudah membulatkan tekatnya tetap untuk bercerai," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012