Pamekasan - Pimpinan DPRD Pamekasan, Madura, memprotes kesaksian Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Boy Suharai Sajidin sebagai saksi ahli dalam kasus sengketa Pilkada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaksana Ketua DPRD Pamekasan Halili menjelaskan, kesaksian Boy Suharai bukan atas nama institusi DPRD, melainkan atas nama pribadi. "Sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 13 Tahun 2010, pasal 45 ayat 1 huruf d, bahwa yang seharusnya bertugas sebagai juru bicara DPRD adalah pimpinan DPRD, bukan anggota ataupun pimpinan alat kelengkapan," katanya. Pada pasal yang sama secara lebih spesifik dijelaskan, bahwa yang berhak mewakili DPRD di persidangan adalah pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Pamekasan. Sehingga, sambung dia, apa yang telah dilakukan Ketua BK DPRD Pamekasan menjadi saksi dalam kasus sengketa Pilkada Pamekasan, jelas bukan atas nama institusi DPRD melainkan sebagai pribadi. "Selain itu, Ketua BK DPRD Pamekasan itu sebelum menghadiri sidang tidak melakukan proses tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Selain melanggar ketentuan karena telah menghadiri sidang atas nama institusi DPRD Pamekasan, Ketua BK DPRD Pamekasan juga telah melakukan kegiatan yang melampaui tugas dan wewenangnya. Tugas BK adalah melaporkan keputusan BK atas penyelidikan, verfikasi dan hasil klarifikasi itu kepada rapat paripurna DPRD. "Jika kemudian yang bersangkutan mengatasnamakan DPRD maka ia berpotensi melanggar keputusan DPRD Nomor: 26 Tahun 2010 tentang kode etik DPRD," kata Halili menambahkan. Sebelumnya Ketua BK DPRD Pamekasan Boy Suhari Sajidin menyatakan, pihaknya memang mewakili lembaga BK DPRD menghadiri undangan DKPP sebagai saksi dalam kasus itu, karena yang diundang memang BK. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012