Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono (kanan) menginterogasi tersangka pencurian MY bin Hasanudin saat merilis kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). Polres Madiun Kota menahan seorang tersangka MY bin Hasanudin warga Kota Makassar yang yang melakukan pencurian di dua rumah warga dengan kerugian perhiasan emas senilai Rp45juta dan uang tunai Rp4,17 juta dilakukan bersama dua orang lainnya yang saat ini dalam pencarian dengan mengenakan seragam dan menyamar sebagai pegawai kebersihan Pemkot Madiun untuk mengelabuhi korban. Antara Jatim/Siswowidodo