Warga menunggu hasil Swab rapid antigen di klinik sekitar Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022). Keluarnya Surat Edaran (SE) tentang aturan baru yang tidak mewajibkan menunjukan hasil negatif COVID-19 melalui PCR atau Antigen bagi yang telah melakukan vaksinasi ke-2 atau Booster sebagai persyaratan penyeberangan, berdampak pada klinik layanan antigen disekitar yang menurunkan harga dari biasanya Rp50 ribu menjadi Rp20-25 ribu. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk