Sejumlah petugas menunjukkan barang bukti kasus peredaraan benih jagung palsu di Polres Pasuruan, Bangil, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran benih jagung palsu merk Bisi-18 dari tiga tersangka dengan barang bukti puluhan ton benih jagung berbagai merk kualitas biasa dan jagung bisi 18 palsu, mesin pengemas, penggulung, alat sablon serta cat dengan nilai kerugian perusahaan pemegang merek sebesar Rp 7 Miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/Mas