Petugas gabungan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk