Warga yang terjaring operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 menjalani sidang di tempat di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pemkot Madiun menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 sejak Senin (14/9)dan sebanyak 23 orang terjaring karena tak menggunakan masker, semua pelanggar memilih membayar denda Rp50 ribu dari dua pilihan denda dan sanksi sosial menyemprot disinfektan kawasan tepi jalan sepanjang satu kilometer. Antara Jatim/Siswowidodo/zk.