Seekor Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) di penangkaran kandang besi sempit ukuran 1,5 meter persegi di taman satwa Pendopo Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Selain harus mengantongi sertifikat resmi dari BKSDA, syarat wajib pemanfaatan satwa langka dilindungi (Appendix 2) adalah yang sudah masuk kategori F2 atau hewan yang sudah generasi ketiga dari indukan pertama di penangkaran. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk