Jelang Larangan Mudik Pelabuhan Ketapang
- 5 Mei 2021 22:40
Penumpang melewati bilik disinfektan saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk
Sejumlah petugas memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk
Kapolsek Waru, Kompol Anwar Sudjito memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk