Jelang larangan mudik

  • Kamis, 23 April 2020 14:17

Penumpang melewati bilik disinfektan saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Sejumlah petugas memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Kapolsek Waru, Kompol Anwar Sudjito memeriksa Kartu Tanda Pengenal penumpang saat tiba di kedatangan Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa Pandemi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang akan berlaku ekfektif mulai Jumat 24 April 2020. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk

Berita Terkait