Ungkap perniagaan satwa lumba-lumba

  • Sabtu, 21 Maret 2020 14:23

Petugas mengangkut kembali barang bukti kasus perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis ikan lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) usai gelar perkara di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Petugas menunjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis Lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk

Berita Terkait