Prabowo ungkap alasan sampaikan langsung KEM-PPKF di Rapat Paripurna
- 20 Mei 2026 11:24
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu (tengah) yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. Antara Jatim/Didik S/ZK
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. Antara Jatim/Didik S/ZK
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Hubert Henry Limahelu (tengah) yang merupakan gitaris bass Boomerang mengikuti sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan kepada Hubert Henry Limahelu. Antara Jatim/Didik S/ZK