Kasus pelanggaran Hak Cipta

  • Rabu, 23 Oktober 2019 2:14

Polisi didampingi oleh musisi Anang Hermansyah (ketiga kiri) dan musisi dari kelompok musik KLA Project Adi Adrian (kiri) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran hak cipta di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/10/2019). Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan I K sebagai tersangka atas kasus dugaan melanggar hak cipta lagu yang dipakai di salah satu tempat hiburan karaoke di Surabaya. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK

Musisi Anang Hermansyah (kiri) dan musisi dari kelompok musik KLA Project Adi Adrian (kanan) mengamati barang bukti yang ditunjukkan polisi saat ungkap kasus pelanggaran hak cipta di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/10/2019). Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan I K sebagai tersangka atas kasus dugaan melanggar hak cipta lagu yang dipakai di salah satu tempat hiburan karaoke di Surabaya. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK

Berita Terkait