Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung AKBP Djoko Purnomo (tengah) dan anggota menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 280 gram berikut tersangka AW yang berperan sebagai kurir di kantor BNNK Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). Di hadapan petugas BNN, tersangka AW mengaku bahwa sabu-sabu senilai Rp392 juta tersebut milik seorang napi berinisial BDK yang kini masih mendekam di LP Narkoba Madiun, dan hendak dijual ke pada seorang pengedar narkoba di Tulungagung yang saat ini masih berstatus buron. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/ZK.