Mantan anggota DPD RI 2014-2018, Emilia Contessa (kanan) menyerahkan syarat dukungan dirinya menjadi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur peridode 2019-2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/4). Menurut Ketua KPU Jatim EkoSasmito, mencalonkan diri sebagai anggota DPD, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni jika daftar pemilih tetap suatu provinsi lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 orang pemilih. Antara JatimM Risyal Hidayat/zk/18