Sindikat Penipuan

  • Minggu, 29 Oktober 2017 20:38

Polisi menata sejumlah barang bukti saat ungkap kasus penipuan online di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/10). Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan penipuan online dengan modus menebar sejumlah amplop berisi dokumen palsu berupa SIUP serta Cek bernilai Rp3,47 Milyar di sejumlah jalan di daerah jawa timur juga menebar kupon undian yang dimasukkan ke dalam kemasan produk tertentu. Sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya 76 lembar cek palsu, 1 bendel dokumen SIUP palsu serta seperangkat alat cetak diamankan dalam kasus itu. Antara Jatim/Didik Suhartono/uma/17

Polisi menata sejumlah barang bukti saat ungkap kasus penipuan online di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/10). Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan penipuan online dengan modus menebar sejumlah amplop berisi dokumen palsu berupa SIUP serta Cek bernilai Rp3,47 Milyar di sejumlah jalan di daerah jawa timur juga menebar kupon undian yang dimasukkan ke dalam kemasan produk tertentu. Sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya 76 lembar cek palsu, 1 bendel dokumen SIUP palsu serta seperangkat alat cetak diamankan dalam kasus itu. Antara Jatim/Didik Suhartono/uma/17

Berita Terkait