Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran pil 'Double L' di Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/9). Polsek Asemrowo menangkap tiga tersangka berinisial D N (39). A M S (39) dan M I (31) atas kasus dugaan mengedarkan pil 'Double L' yang secara umum diedarkan di kalangan remaja dan polisi mengamankan barang bukti pil 'Double L' sebanyak 92.800 butir, dua telepon genggam dan sejumlah uang tunai. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/17