Penerima dosis kedua vaksin COVID-19 capai 139,9 juta orang
- 19 Februari 2022 19:47
Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti uang Rp 150 Juta yang diamankan tersebut diduga bagian dari pembayaran triwulanan kedua dari setiap SKPD yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim. Antara Jatim/Umarul Faruq/uma/17
jaksa menunjukkan melalui proyektor rincian uang yang diterima Komisi B DPRD Jatim dari sepuluh SKPD yang bermitra. Rinciannya, Dinas Pertanian Rp 80 juta, Dinas Peternakan Rp 40 juta, Dinas Kehutanan Rp 30 juta, Dinas Koperasi Rp Rp 50 juta, Dinas Bidaya dan Pariwisata Rp Rp 20 juta, Biro Administrasi Perekonomian Rp 25 juta, Badan Ketahanan Pangan Rp 40 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 150 juta, dan Dinas Perkebunan Rp 50 juta. Sementara Biro Administrasi Sumber Daya Alam tidak dipungut mengingat anggaran yang sedikit. Antara Jatim/Umarul Faruq/uma/17
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, Anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok, dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso menjadi terdakwa kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017. Antara Jatim/Umarul Faruq/uma/17
Terdakwa anggota DPRD Jawa Timur M. Kabil Mubarok menjalani sidang kasus korupsi dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/9). M Kabil Mubarok menjadi terdakwa kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017. Antara Jatim/Umarul Faruq/uma/17