Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (31/7). Marthen Luther Dira Tome terdakwa kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007 senilai Rp77,6 miliar di vonis pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 Juta dan subsider tiga bulan kurungan oleh majelis Hakim. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/17