Miras Ilegal

  • Kamis, 10 November 2016 14:18

Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) saat ungkap kasus miras ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/11). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial EPS (32) atas kasus dugaan memproduksi serta mengoplos miras dan polisi mengamankan barang bukti yang beberapa diantaranya 1.279 segel botol Mc Donald, 120 segel botol Tomi Stanley, satu pompa air, tiga drum dan puluhan botol miras merk Mc Donald serta Tomi Stanley. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/16

Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) saat ungkap kasus miras ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/11). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial EPS (32) atas kasus dugaan memproduksi serta mengoplos miras dan polisi mengamankan barang bukti yang beberapa diantaranya 1.279 segel botol Mc Donald, 120 segel botol Tomi Stanley, satu pompa air, tiga drum dan puluhan botol miras merk Mc Donald serta Tomi Stanley. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/16

Berita Terkait