Penyidik Unit Tipikor Polres Blitar mengawal tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Blitar DW (kiri) saat hendak menuju ruang penyidik di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (21/10). DW yang merupakan Ketua KONI Blitar bersama dengan bendahara KONI Blitar berinisial MA tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp. 972 Juta dari penggunaan dana bansos yang bersumber dari APBD Blitar Tahun 2015. Antara jatim/Irfan Anshori/zk/16