Petugas memperlihatkan barang bukti miras yang akan dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang milik negara di Surabaya, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. Antara jatim/Moch Asim/zk/16