Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya (kanan) menunjukkan barang bukti KTP elektronik (e-KTP) palsu saat pres rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Rabu (31/8). Tak hanya memalsukan e-KTP, kedua tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar tersebut juga memalsukan berbagai jenis surat-surat penting lainnya seperti SIM dan STNK yang dijual rata-rata Rp.200 ribu hingga Rp. 500 ribu per biji dengan sistem daring (online). Antara Jatim/Irfan Anshori/zk/16