Terdakwa laka Lamborghini Wiyang Lautner (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/3). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim yang diketuai Burhanuddin menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan (dipotong masa tahanan) denda sebesar Rp12 juta subsider satu bulan kurungan. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/16