Warga Myanmar, Khin Maung Than (kiri) meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun saat dideportasi di Madiun, Jawa Timur, Kamis (28/1). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi Khin Maung Than karena melebihi izin tinggal (over stay) di Indonesia selama 44 hari. Antara Jatim/Foto/Siswowidodo/16