Sejumlah perwakilan warga, Dinas Kebersihan, pelajar dan mahasiswa, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dengan membawa poster melewati rute yang telah ditentukan di Kota Kediri Jawa Timur, Minggu (6/12). Pemerintah Kota Kediri mulai 1 Januari 2016 menerapkan perda tentang sampah, yakni larangan bagi siapapun membuang sampah sembarangan dan menerapkan sangsi denda Rp200.000 atau menyapu jalan sejauh 500 meter bagi yang tertangkap tangan melanggar ketentuan. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/15