Sidang Gugatan

  • Rabu, 22 April 2015 13:51

Kediri (Antara Jatim) - Hakim tunggal Purnomo Amin Tjahjo membacakan keputusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan manajemen PT AFC Kediri kepada aparat penyidik Polres Kediri Kota, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/4). Hakim menolak gugatan materi, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana isinya mengatur kewenangan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Pemohon (Diana, salah satu direksi PT AFC Kediri) tidak terima dengan penangkapan dirinya yang kedua kali oleh polisi, sebab menilai ia sudah dibebaskan demi hukum). Foto Asmaul Chusna/15/Chan.

Berita Terkait