Kejari Probolinggo musnahkan barang bukti dari 101 perkara
- 19 Agustus 2026 21:15
Pamekasan (Antara Jatim)-Petugas menggelar sejumlah barang bukti (BB), penyalahgunaan narkoba, di Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4). Polisi berhasil menangkap MZ terduga pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan dengan BB berupa uang Rp 335 ribu, dua poket besar masing-masing berisi shabu seberat 2.02 gram, 8 bendel plastic klip, 6 poket plastic berisi sisa shabu, seperangkat alat hisap, dua buah alat suntik dan sejumlah BB lainnya. FOTO/Saiful Bahri/15/SHP