Barang Ilegal

  • Jumat, 17 April 2015 9:32

Madiun (Antara Jaim) - Petugas bea cukai membongkar barang illegal hasil sitaan dari atas mobil pikap di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Madiun, Kamis (16/4) malam. Dalam melakukan operasi di wilayah Kab. Ngawi (Jatim) KPPBC tipe Pratama Madiun bekerja sama dengan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II menyita 1.550 bungkus (26.400) batang rokok sigaret kretek mesin filter tanpa dilekapi pita cukai dari empat lokasi dan ratusan botol minuman beralkohol golongan A tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC). FOTO Siswowidodo/15/Oka.Oka,

Berita Terkait