Barang Bukti Pencurian

  • Kamis, 2 April 2015 18:00

Madiun (Antara Jatim) - Polisi menunjukkan barang bukti pencurian di Mapolresta Madiun, Kamis (2/4). Tersangka Sulastri yang seorang pembantu rumah tangga mencuri uang sebanyak Rp 56,14 juta dan perhiasan emas seberat 33,3 gram milik majikan saat majikan pergi ke luar kota. FOTO Siswowidodo/15/Chan.

Berita Terkait