Sita Minuman Keras

  • Rabu, 28 Januari 2015 14:13

Madiun (Antara Jatim) - Tersangka Heri Purnomo (mengenakan topi) bersama polisi menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) jenis arak Jawa (arja) di atas bak truk di Mapolres Madiun, Rabu (28/1). Polisi menangkap tersangka saat mengangkut 870 liter miras dari Solo (Jateng) yang akan dipasarkan di Kediri (Jatim) dengan mengelabuhi petugas menutupi miras dalam jerigen tersebut dengan drum plastik yang sebelumnya digunakan untuk wadah tetes tebu. FOTO Siswowidodo/15/Oka.

Berita Terkait