Kayu Ilegal

  • Jumat, 31 Oktober 2014 20:24

Surabaya (Antara Jatim) - Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka pengiriman kayu ilegal saat gelar kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/10). Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit truk yang mengangkut 160 batang kayu pinus dan mahoni yang diambil secara ilegal dari kawasan Hutan RPH Jatirejo, BKPH Mantingan, KPH Pasuruan. FOTO Suryanto/14/DK

Berita Terkait