Bartender ditetapkan tersangka kasus minuman keras oplosan mematikan
- 5 Januari 2024 14:36
Madiun (Antara Jatim) - Polisi menunjukkan tersangka peminum minuman keras beserta barang bukti minuman keras (miras) oplosan saat gelar perkara Miras di Polresta Madiun, Minggu (12/1). Polresta Madiun berhasil mengamankan 25 tersangka penjual dan peminum miras dalam razia yang dilakukan pada Sabtu (11/1). FOTO Siswowidodo/14