Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menunjukkan barang bukti berupa pita cukai palsu di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis (23/5). Petugas mengungkapnya sejak Februari hingga April 2013. Akibat dibongkarnya kasus tersebut, Kanwil DJBC I melakukan penyelematan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2,9 miliar. FOTO Fiqih Arfani/13/Chan.