Klarifikasi Sekdaprov Jatim

  • Kamis, 19 Januari 2012 21:12

Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo (tengah) bersama kuasa hukumnya Moch. Arifin (kanan) didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Soeprianto (kiri) menunjukkan surat keterangan dari tersangka Elz bahwa ia tidak bersalah dalam kasus penipuan CPNS di Kantor Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (19/1). Rasiyo mengaku memaafkan kebohongan tersangka Elz dan tidak akan menuntut balik meski merasa menjadi korban keterangan tidak benar. FOTO ANTARA/Fiqih Arfani/shp

Berita Terkait