Kayu Ilegal

  • Senin, 22 November 2010 13:49

Jombang - Kapolres Jombang AKBP. Samudi (tengah) di dampingi Kasatreskrim Polres Jombang,AKP Heru Nur Hidayat (kiri) serta pelaku illegal logging, Suswanto (kanan) saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (22/11). Petugas berhasil mengamankan 21 batang kayu ilegal jenis sono keling dari tersangka Suswanto warga Pagertanjung, Kecamatan Ploso, dengan ancaman hukuman 10 tahun. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/10/Oka.

Berita Terkait