Kayu Ilegal

  • Senin, 8 November 2010 20:34

Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yuda Gustawan, menunjuk tumpukan kayu di dalam kontainer yang disita polisi karena termasuk pengiriman ilegal. Dari hasil penyelidikan, nomor register Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) tidak tercatat di Dinas Kehutanan Bulu Kumba serta menemukan adanya perbedaan jumlah dokumen FAKO dengan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). (Foto ANTARA/Fiqih Arfani/2010/edy)

Berita Terkait