Surabaya - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.000.000, tiga unit handphone (HP), dua kondom dan dua lembar nota tagihan Hotel Palm In dan dua tersangka perdagangan anak di bawah umur (trafficking) saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (19/9). Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar trafficking untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama bulan Ramadhan 1431 H di mal, kafe dan hotel di Surabaya. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)