Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Daya Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Amar Kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis. Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada pada 21 Nopember 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel. Permohonan pailit ini bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp200 miliar. Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini, Telkomsel tidak terima dengan mengajukan perlawanan kasasi ke MA. (*)
Berita Terkait
KPK sidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
21 Mei 2024 17:31
Selama Ramadhan, Telkom Indonesia prediksi trafik telekomunikasi naik 10 persen
23 Maret 2024 22:09
IndiHome jalin kerja sama dengan MNC Group
25 Desember 2021 13:36
Telkom menyebut Indihome dan Telkomsel lambat karena kendala kabel laut
20 September 2021 11:33
Telkom Group Jamin Layanan Komunikasi Saat Tahun Baru 2018
27 Desember 2017 21:34
MDMedia Permudah Pengusaha dengan Yellow Pages Surabaya
8 Januari 2015 18:33
Telkom Group Raih Penghargaan ICT Award 2013
19 Juli 2013 20:35
Tiga Inspirator Muda Berbagi Pengalaman kepada Mahasiswa
18 Desember 2012 20:34
