Bantaeng (ANTARA) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya akan segera membatasi ruang ekspansi usaha ritel modern seperti minimarket dan supermarkert demi melindungi pertumbuhan pasar tradisional di Indonesia. "Pekan lalu kami sudah terbitkan Permendag soal lokalisasi konten yang dijual, minimal 80 persen harus produk lokal," kata Gita usai acara peresmian Pasar Lambocca Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (22/10). Langkah selanjutnya yang ditempuh Gita adalah pembatasan terkait jumlah usaha ritel dalam satu wilayah serta mengatur segmentasinya, yang aturannya akan terbit dalam beberapa hari. "Mau tidak mau nantinya peritel akan kita paksa untuk bekerja sama dengan pengusaha daerah, hal itu untuk melindungi pasar tradisional," kata GIta. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026