Malang - Upah Minimum Kota (UMK) Malang, Jawa Timur, tahun 2013 diusulkan naik sekitar 12,5 persen atau menjadi Rp1.268.015 per bulan dari yang diberlakukan tahun ini sebesar Rp1.132.254/bulan. Wali Kota Malang Peni Suparto, Jumat, mengatakan, usulan kenaikan UMK 2013 tersebut telah diserahkan ke Gubernur Jatim pada Kamis (18/10). "Kami berharap usulan kenaikan UMK sebesar 12,5 persen ini disetujui dan ditetapkan menjadi UMK 2013," katanya. Ia mengakui, kenaikan UMK yang diberlakukan tahun depan tersebut memang cukup signifikan karena kebutuhan hidup layak (KHL) juga naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Sementara Plt Kepala Disnakersos Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan, usulan UMK 2013 sebesar Rp1.268.015/bulan yang diserahkan ke Gubernur Jatim tersebut sesuai dengan usulan yang diserahkannya ke wali kota. Itu artinya, tidak ada perubahan sama sekali. Menurut Wahyu, nominal usulan UMK tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan survei KHL di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Dinoyo, Blimbing dan Pasar Besar. Menyinggung besaran UMK yang diusulkan dewan pengupahan, Wahyu mengatakan, dewan pengupahan tidak mengusulkan besaran UMK karena belum ada kesepakatan. Karena tidak ada kesepakatan, maka usulan UMK tersebut langsung diserahkan pada wali kota. Wahyu yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang itu mengemukakan, tingginya usulan kenaikan UMK tersebut karena ada penambahan item yang dijadikan indikator KHL. Jika sebelumnya hanya 46 indikator, tahun ini menjadi 60 indikator. Sebelumnya Ketua Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Lutfi Chafid mengusulkan adanya kenaikan KHL, bukan UMK-nya. Sebab, dengan adanya kenaikan KHL secara otomatis UMK akan mengikuti (naik). "Kami berharap ada kenaikan KHL paling tidak 30 persen dari tahun lalu. KHL tahun lalu sebesar Rp1.092.000 dan tahun ini diharapkan bisa mencapai Rp1.419.685," katanya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026