KPU Madiun Gandeng Kejaksaan Atasi Sengketa Pilkada
Selasa, 18 September 2012 16:57 WIB
Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Mejayan (Kabupaten Madiun) untuk menyelesaikan sengketa politik yang mungkin terjadi selama pemilihan kepala daerah atau pilkada berlangsung.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan sengketa pemilu antara keduanya yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Madiun, Selasa.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Madiun akan menyelenggarakan Pilkada pada Mei 2013. Setelah itu, pesta demokrasi berlanjut dengan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013, Pemilu Legislatif 2014, dan Pemilu Ppresiden pada 2014.
"Penyelenggaraan pilkada atau pemilu sangat rawan terjadi sengketa politik. Diharapkan dengan kerja sama ini, Kejaksaan Mejayan dapat memberikan dampingan dan bantuan hukum kepada KPU Madiun, terutama terkait persoalan hukum perdata ataupun hukum tata negara selama pemilu berlangsung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Beni Guritno.
Menurut dia, berbagai persoalan hukum akan terus mengikat dalam tugas KPU Kabupaten Madiun pada proses pilkada dan pemilu nantinya. Mulai dari munculnya berbagai keputusan hingga produk hukum yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Madiun.
Beni menilai berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, seperti daftar pemilih tetap, menetapkan calon bupati, hingga menetapkan bupati dan wakil bupati, sangat rawan konflik dan protes.
"Karena itu, semua tugas tersebut perlu dukungan dan bantuan hukum. Sebab tidak semua orang puas dengan keputusan atau ketetapan yang dibuat KPU," kata Beni.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkony menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, potensi sengketa atau perselisihan pada pilkada dan juga pemilu memang cukup banyak.
"Berkaca dari pengalaman pilkada sebelumnya, ada persoalan saat penetapan calon kepala daerah dan juga soal ijazah yang diduga palsu. Namun itu semuanya sudah selesai di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Anwar Soleh.
Ia menambahkan, pada Pilkada Kabupaten Madiun 2008 lalu juga digelar kerja sama serupa dengan Kejaksaan Madiun. Hanya saja pada perjalanannya, KPU Kabupaten Madiun sempat menyewa pengacara swasta karena masa berlaku kerja sama sudah berakhir. Sedangkan pada kali ini, kerja sama berlaku sampai pilkada berakhir dan bisa diperpanjang sampai waktu tertentu.
Adapun, saat ini KPU setempat masih konsentrasi pada penerimaan kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014. Sedangkan untuk tahapan Pilkada Kabupaten Madiun 2013, akan dimulai pada akhir September ini. (*)