Petugas menerima pelaporan resmi proses pemulangan seorang narapidana kasus terorisme atas nama Margono bin Namo Atmojo Senen alias Umar (kedua kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Mantan anggota Jamaah Islamiyah asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak 1 Desember 2022 ini bebas murni dari LP Klas IIB Tulungagung setelah remisi efektif memangkas sisa pidana 4 bulan 15 hari. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.
Berita Terkait

Napiter LP Tulungagung bebas murni setelah akui NKRI
19 Maret 2024 21:33

Napi terorisme Ridwan Sungkar bebas murni dari LP Tulungagung
2 April 2019 14:10

Narapidana Terorisme Noeim Baasyir Bebas Murni
19 Februari 2019 12:28

Target produksi gula PG Modjopanggung
4 jam lalu

Dishub Tulungagung optimistis parkir berlangganan dongkrak PAD
12 Agustus 2025 07:00