Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/13662/436.7.1/2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di seluruh satuan pendidikan di Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, menyampaikan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, serta Kepala PAUD dan Pendidikan nonformal di Surabaya.
"SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026 tertanggal 4 Juli 2025," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini bertujuan memperkuat karakter peserta didik serta menciptakan proses pendidikan yang bermutu dan menyenangkan. Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
"Pertama, pelaksanaan MPLS Ramah harus dilakukan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang sadar, bermakna, dan menggembirakan," ularnya.
Poin kedua menyebutkan bahwa penguatan nilai-nilai tersebut dilaksanakan melalui aktivitas positif yang sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menteri.
Ketiga, mewajibkan seluruh satuan pendidikan PAUD dan pendidikan dasar di Surabaya untuk melaksanakan MPLS Ramah sesuai ketentuan. MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
"Selain itu, kegiatan MPLS Ramah diselenggarakan oleh kepala satuan pendidikan dan guru sesuai dengan Panduan Aktivitas MPLS Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri," imbuhnya.
Pada poin keempat disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan MPLS Ramah kepada orang tua/wali murid baru.
"Dalam poin ini juga terdapat imbauan agar orang tua turut mengantar putra-putrinya pada hari pertama dan/atau selama MPLS berlangsung, sebagai bentuk keterlibatan keluarga," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Eri mengajak orang tua agar terlibat aktif di masa MPLS ini. "Saya mengimbau agar orang tua turut mengantar anak-anak mereka pada hari pertama dan/atau selama MPLS sebagai bentuk keterlibatan keluarga," tuturnya.
Selanjutnya, poin kelima menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan MPLS Ramah kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Sedangkan poin keenam, Dispendik Surabaya bersama pemangku terkait akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS Ramah di setiap satuan pendidikan," katanya.