Bupati Pamekasan Usut Praktik "Pungli" di Dinkes
Selasa, 14 Agustus 2012 0:11 WIB
Pamekasan - Bupati Pamekasan, Madura, Kholilurrahman menegaskan akan mengusut praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Praktik pungutan liar ini dilakukan oleh oknum pejabat Dinkes kepada para bidan di masing-masing puskesmas di Pamekasan dengan cara memotong honor mereka pada bidang pelayanan jaminan persalinan (jampersal).
"Dalam waktu dekat kami akan memangil para pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan selaku penanggung jawab dalam program ini," kata Bupati Kholilurrahman dalam dialog terbatas dengan para wartawan di peringgitan pendopo pemkab setempat, Senin malam.
Dalam kesempatan itu, bupati juga meminta agar para bidan, korban praktik pungutan liar atasannya tersebut hendaknya bisa melaporkan secara langsung kepada dirinya dengan menunjukkan bukti-bukti penyimpangan.
Ia menegaskan, dirinya akan menjamin kerahasiaan dan identitas pelapor dengan catatan yang bersangkutan memang mengantongi bukti kuat dan tidak sekedar menyampaikan laporan yang tidak akurat.
"Kalau nantinya terbukti ada penyimpangan, yang jelas oknum yang bersangkutan akan kami tindak tegas," kata Kholilurrahman.
Praktik pungutan liar dalam program jampersal yang terjadi di lingkungan Dinkes Pamekasan ini terendus, setelah sebagian bidan menghadap DPRD Pamekasan mengeluhkan praktik pemotongan honor mereka oleh atasannya.
Ada ratusan bidan yang tersebar di berbagai puskesmas di Pamekasan yang mengeluhkan praktik pemotongan yang dilakukan oknum Dinkes Pamekasan tersebut. Namun selama ini mereka tidak mau berkomentar di media massa karena dibawah tekanan.
Program jaminan persalinan (jampersal) ini merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu hamil dan bayi.
Biaya yang ditetapkan pemerintah untuk masing-masing ibu hamil hingga pada proses persalinan berbeda, yakni antara Rp350.000, hingga Rp750.000 per orang bergantung pada tempat dimana yang bersangkutan bersalin.
Biaya Rp350.000 apabila sang ibu hami tersebut menjalani persalinan melalui bidan desa, sedang Rp750.000, apabila menjalani persalinan di rumah sakit.
Bagi ibu hamil yang melakukan pemeriksaan, setiap kali periksa ditetapkan biayanya Rp10.000 dan itu menjadi hak bidan. Akan tetapi honor para bidan inilah yang dipotong oleh oknum Dinkes Pamekasan dengan besaran hingga 10 persen dari seharusnya yang mereka terima.
Di Pamekasan, pelayanan program jampersal dilakukan di 20 puskesmas, 700 pos pelayanan terpadu (posyandu), 48 puskesmas pembantu (pustu), dan 200 lebih polindes yang tersebar di 13 kecamatan. Pelayanan bantuan program jampersal ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi pada saat melahirkan. (*)