ICW: Kejagung Petieskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Minggu, 12 Agustus 2012 17:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dicurigai sengaja mempetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah bahkan mengarah akan dihentikan penyidikannya atau di SP3, kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho.
Kepada wartawan di Jakarta, Minggu, Emerson bahkan berani menyatakan indikasi kasus yang melibatkan kepala daerah itu akan dihentikan penyidikannya, dapat terlihat atas kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ironisnya lagi, kehadiran Awang Farouk itu di acara rapat yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung yang notabene sebagai tempat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan seharusnya Kejagung bersikap tidak pandang bulu atau tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyidik para tersangka tersebut.
"Tapi Kejaksaan terkesan tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan," katanya.
Dilaporkan, sejumlah kepala daerah yang bermasalah itu, yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku pihaknya belum mengetahui secara keseluruhan jumlah kepala daerah yang terkait tindak pidana korupsi tersebut, namun dia menyatakan mekanismenya sudah lebih baik.
"Soal (kepala daerah) itu akan dilakukan gelar perkara di Sekretariat Kabinet. Kalau sudah selesai di sana diajukan ke presiden dan pengajuan izin (pemeriksaan) tidak akan lama-lama," katanya.(*)